Creative Space
Nabeshima



Creative Space Nabeshima was established by the Arti Foundation in 2011. The name Nabeshima holds two meanings: it is the family name of Kadek Suardanaís late wife, Mari Nabeshima, whose energy helped make the Arti Foundation their lifeís work. In Balinese, the word ìNabeshimaî holds two further meanings: nabe (teacher) and shima (habit) ñ the creative habits of the teacher.
Nabeshima Creative Space will be used to foster the creative processes of artists and cultural experts working in music and performance arts, as well as cultivating thinking and ideas that will benefit Bali. This is in keeping with the Arti Foundationís mission to support Balinese culture.
Creative Space Nabeshima is built in the style of Javanese joglo architecture, with one wall of intricately carved wood (gebyog). Sound and lighting equipment is available, and there is a large car park. We also offer free wifi internet.
Workshop Tari Kecak
3 Februari 2012, Prof. DR I Wayan Dibia memberikan workshop tari Kecak kepada mahasiswi-mahasiswi Institute Kesenian Jakarta di Nabeshima Creative Space.
Tari Kecak adalah seni drama musical yang membawakan suatu lakon dengan iringan musik vokal yang multi ritmis dari kata “cak cak cak.” Hasil karya cipta seniman dan masyarakat Bali (I Wayan Limbak dan masyarakat Bedulu) atas dorongan seniman barat (Walter Spies).
Sebelum menjadi pertunjukan yang berdiri sendiri, Kecak sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tari Sanghyang (Dedari dan Jaran). Pada tahun 1930, atas anjuran Walter Spies, I Wayan Limbak menggarap Kecak dengan jalan: mengeluarkannya dari konteks Sanghyang dan memasukkan sebuah lakon – Karebut Kumbakarna dari Epos Ramayana.
Kecak lahir pertama kali di desa Bona, Blahbatuh-Gianyar, namun menjadi besar dan terkenal (sebagai sajian wisata) di desa Bona, Gianyar.
Desa Adat Pekraman dan Dinas sebagai Ketahanan Budaya dan Aplikasinya
Semakin tumbuh dan berkembangnya ruang-ruang creative yang ada di Bali, khususnya kota Denpasar, kian meneguhkan bahwa masyarakat Kota Denpasar membutuhkan tempat-tempat yang mampu menjadi ranah hiburan, edukasi, inovasi, diskusi, dan kreativitas lainnya sebagai wadah untuk saling berbagi, aktualisasi, sosialisasi dan eksistensi, yaitu dengan hadirnya NABESHIMA creative space sebagai salah satu ruang creative yang berada di bawah Arti Foundation, yang kedepannya memiliki visi sebagai wadah pengkajian dalam ragam persoalan kebudayaan ( social, politik, seni) yang ada dalam realita kehidupan masyarakat.
Sebagai salah satu program NABESHIMA creative space adalah melaksanakan diskusi bulanan yang topiknya ditentukan berdasarkan kajian yang mendalam dari Tim yang terdiri dari Kadek Suardana, Gde Aryantha Soetama, Dewa Gede Palguna, I Made Pria Dharsana, Ketut Yuliarsa dan yang lainnya. Adapun program awal tahun 2012 ini adalah dengan diselenggarakannya acara Rembug/ diskusi dengan tema “Desa Adat Pekraman dan Dinas sebagai Ketahanan Budaya dan Aplikasinya” pada hari Sabtu, 28 Januari 2012 bertempat di Nabeshima creative space yang berlokasi di daerah bilangan Penatih- Denpasar Timur.
Acara yang diawali dengan pentas seni musik yang dibawakan oleh permainan Musik Ketut Yuliarsa dan Gusti Sudarta menjadi tari penyambutan dalam acara diskusi yang menghadirkan Sugi lanus dan Prof. Wayan P. Windia sebagai narasumber dan dipandu oleh Juniartha dalam suasana casual.
Hadir sebagai peserta dalam acara diskusi ini adalah beberapa tokoh seperti Gede Sudibya-Ketua Pusat Kajian Hindu /the Hindu Centre, Prof. I Made Titib-Rektor IHDN Denpasar, Made Nurbawa-Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bali yang juga menjabat sebagai anggota KPID Bali, Abu Bakar, kalangan akademisi dan dari kalangan organisasi mahasiswa seperti KMHDI Bali, FPMHD UNUD, PMHD Warmadewa, BEM UNHI, serta Sekeha Teruna di sekitar Desa Penatih.
Prof. Wayan P. Windia menyampaikan bahwa hadirnya Nabeshima melanjutkan semangat lahirnya Balai Banjar Study Club yang pernah dirintis sebelumnya di Nyuh Kuning yang mulai aktif 30 januari tahun 1998 dan disampaikan di Kedongan-Kutasaat ini juga ada sekolah Kauripan yang pesertanya adalah pemuda-pemuda Kedonganan dengan nama Pelatihan Kader Penggerak Desa.
Berkaitan dengan relasi Desa Adat dan Dinas sebagai ketahanan budaya dan aplikasinya menurut Prof Windia bahwa masyarakat mulai membicarakan tentang relasi desa dinas dan adat sekitar tahun 2000 dimana ada 3 pemikiran/ pendapat yang menyampaikan tentang relasi Desa Dinas dan Desa Adat yaitu:
-
Bubarkan desa Dinas
Urusan administrasi pemerintahan tetap dikelola oleh desa Dinas tpi menjadi sub unit dari kegiatan desa Adat.
-
Tetap mempertahankan keberadaan suasana ada Desa Dinas dan Adat
-
Tetap mempertahankan keberadaan suasana ada Desa Dinas dan Adat, namun beberapa hak/ kewenangan yang ada di desa dinas diambil oleh Desa Pekraman/Adat.
Belakangan perbincangan mengenai relasi Desa Dinas dan Adat semakin menghilang dan ternyata dalam perkembangannya Desa Dinas semakin kuat karena dalam tanda kutip dipersenjatai oleh Negara, diberikan fasilitas oleh Negara, dikuatkan dengan aturan dan lainnya.
Dalam perjalanan hingga saat ini, Pak Windia sangat bersyukur dengan adanya tulisan dari Dewa Palguna (mantan anggota Mahkamah Konstitusi) mengenai kejelasan kapling/tugas Desa Dinas dan Desa Pekraman yang terangkum sebagai berikut :
a. Desa Pakraman melaksanakan kewenangannya tanpa boleh diintervensi oleh Desa Dinas adalah dalam hal-hal atau keadaan:
-
ketika Desa Pakraman melaksanakan langkah-langkah penanganan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan awig-awig dan/atau tata cara lain menurut hukum adat Bali yang tidak bertentangan dengan hukum negara terhadap:
-
sengketa adat, yaitu konflik atau perselisihan atau kasus yang asal-muasal, substansi, serta tata cara penyelesaiannya secara eksklusif berada dalam yurisdiksi hukum adat Bali sebagaimana tertuang dalam awig-awig yang tidak bertentangan dengan hukum negara;
-
sengketa agama, yaitu konflik atau perselisihan atau kasus yang asal-muasal, substansi, serta tata cara penyelesaiannya secara eksklusif berada dalam yurisdiksi kaidah-kaidah agama Hindu yang telah diserap ke dalam hukum adat Bali sebagaimana tertuang dalam awig-awig yang tidak bertentangan dengan hukum negara;
-
ketika Desa Pakraman melakukan tindakan memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap tindakan konkret pejabat tata usaha negara yang merupakan eksekusi dari perencanaan pembangunan di wilayah Desa Pakraman yang bersangkutan;
-
ketika Desa Pakraman membuat awig-awig dan perarem dan melakukan perbuatan sebagai subjek hukum dalam mempertahankan hak-haknya di hadapan pengadilan.
b. Desa Dinas melaksanakan kewenangannya tanpa boleh diintervensi oleh Desa Pakraman adalah dalam hal-hal atau keadaan:
-
ketika Desa Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa yang secara eksplisit – berdasarkan peraturan perundang-undangan, awig-awig, perarem, maupun putusan pengadilan – dinyatakan tidak lagi merupakan kewenangan Desa Pakraman;
-
ketika Desa Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
-
ketika Desa Dinas melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
-
ketika Desa Dinas melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
c. Desa Pakraman dan Desa Dinas harus bekerjasama dalam pelaksanaan kewenangan dalam hal-hal atau keadaan di mana suatu urusan pemerintahan yang berasal dari hak-hak asal-usul Desa, oleh peraturan perundang-undangan atau awig-awig atau perarem atau oleh putusan pengadilan, belum secara eksplisit ditentukan apakah tetap merupakan kewenangan Desa Pakraman atau telah diserahkan menjadi kewenangan Desa Dinas.
Presentasi Prof. Windia kemudian disimpulkan oleh Juniartha menjadi beberapa point yaitu :
-
Yang menanggung beban untuk menyelamatkan, melestarikan, menjalakan kebudayaan Bali ( agama hindu) adalah desa adat /pekraman tetapi biayanya yang dapat / dikelola adalah Desa Dinas.
-
Negara tidak akan mungkin membiarkan organ/ institusi yang tidak terkait langsung dengan Negara, eksis dengan kuat, yang berarti tidak mungkin Desa Dinas dibubarkan, namun adanya tata kelola dan tata laksana diantara peran Desa Dinas dan Desa Adat yang perlu dirumuskan secara bijak.
Selanjutnya Sugi Lanus dalam makalahnya berjudul “Adat : Intervensi Orioentalis & Konflikasi Berkelanjutan” mengatakan bahwa konflik-konflik yang terjadi antara desa dinas merupakan Warisan kaum Orientalis dan memberikan gambaran bahwa adanya intervensi Negara yang masuk dalam dinamika kehidupan masyarakat di desa seperti dalam pembuatan aturan-aturan yang ada di desa Adat/Pekraman sehingga memunculkan pemikiran :
-
Adanya kodefikasi terhadap aturan adat menyebabkan aturan adat kehilangan fleksibilitasnya dan menjadi tekstual serta sangat rigit.
-
Adat bukan lagi murni menjadi domain milik masyarakat adat karena Negara -kolonial telah mengambil domain serta membuat interpretasi sendiri dan menyuguhkan tulisan itu kepada masyarakat. Apalagi era tahun 1930-170 terjadi penulisan lontar-lontar yang seolah-olah turun dari langit dan menjadi sebuah aturan yang disepakati bersama dan disebarkan ke desa adat, yang notabene perumusan aturan adat pada zaman anak wungsu sangat berbeda kebijakan politiknya pada saat kolonial.
-
Pembuatan awig-awig merupakan sebuah bentuk intervensi Negara ketika adanya penyeragaman yang dilakukan sebagai akibat adanya lomba-lomba desa Adat yang mewajibkan adanya hukum tertulis sebagai prasyarat dalam indikator penilaian desa Adat.
-
Permasalah yang terjadi di Adat adalah sebagai konsekuensi dibuatnya aturan-aturan (awig-awig) yang ada karena merupakan copy paste dari aturan dari desa bahkan kabupaten lain yang notabene berbeda kultur, situasi dan kondisinya.
-
Peran Media Massa yang cenderung mengkemas konflik sebagai tontonan yang terus berlanjut sehingga kurang memunculkan pendapat/pemikiran orang-orang yang independent, namun lebih cenderung menyuguhkan pemikiran orang-orang/ kelompok yang berkonflik. Sehingga pengelolan konflik yang terus oleh media menyebabkan goyangnya tatanan desa adat yang cenderung memunculkan emosi.
Selanjutnya, Juniartha menyimpulkan pemaparan dari Sugi Lanus sebagai berikut :
Desa pekraman yang ada saat ini yang tersisa adalah bentuk luarnya saja dan esensi dari desa pekraman sebagai organisasi gotong royong –pasuka dukan sudah hilang/ lenyap dan bentuk luar yang ada sekarang ini adalah sebagai bentuk konstruksi yang dibangun oleh berbagai intervensi. Konstruksi yang dibangun oleh para pemikir orientalis masih hidup dimana kata Ajeg Bali sendiri adalah sebagai bentuk kristalisai pola pikir orientalisme.
Hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah :
-
Memilah dengan jelas kepentingan/ kewenangan antara Negara yang dalam hal ini diwakili oleh desa dinas dengan kepentingan/kewenangan desa adat..
-
Mengembalikan esensi gotong royong –pasuka dukan di desa adat.